Kumpulan Pengetahuan Kesehatan

Hak Pasien

Hak Pasien - Dalam sebuah pelayanan kesehatan di manapun tentunya kita mengenal akan konsumen (pasien) penerima jasa kesehatan dan juga pemberi jasa kesehatan (dokter,instansi rumah sakit, puskesmas dll). Untuk bisa memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna dan secara menyeluruh dalam tiap pelayanan kesehatan akan selalu memperhatikan pula akan hak-hak pasien dengan baik.

Ada beberapa hak pasien menurut surat edaran DirJen Yan Medik No: YM.02.04.3.5.2504 Tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit, Tahun 1997; UU Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran dan Pernyataan/SK PB. IDI..

Hak Pasien

Hak-hak pasien diantaranya yaitu :
  1. Hak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit. Hak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
  2. Hak untuk mendapatkan pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran / kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi.
  3. Hak memperoleh asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan
  4. Hak untuk memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
  5. Hak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinik dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
  6. Hak atas ”privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya kecuali apabila ditentukan berbeda menurut peraturan yang berlaku.
  7. Hak untuk memperoleh informasi / penjelasan secara lengkap tentang tindakan medik yang akan dilakukan terhadap dirinya.
  8. Hak untuk memberikan persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
  9. Hak untuk menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
  10. Hak didampingi keluarga dan atau penasehatnya dalam beribadah dan atau masalah lainya (dalam keadaan kritis atau menjelang kematian).
  11. Hak beribadah menurut agama dan kepercayaannya selama tidak mengganggu ketertiban, ketenangan umum / pasien lainya.
  12. Hak atas keamanan dan keselamatan selama dalam perawatan di rumah sakit.
  13. Hak untuk mengajukan usul, saran, perbaikan atas pelayanan rumah sakit terhadap dirinya.
  14. Hak transparansi biaya pengobatan / tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya (memeriksa dan mendapatkan penjelasan pembayaran).
  15. Hak akses /’inzage’ kepada rekam medis / hak atas kandungan ISI rekam medis miliknya
Dengan kita mengetahui akan berbagai macam hak pasien dalam pelayanan kesehatan ini maka kita berharap bahwasannya pelayanan kesehatan di Indonesia ini akan semakin baik lagi kedepannya serta tingkat kesehatan masyarakat Indonesia juga bisa meningkat.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Yuk DiShare
Label Info Portal :

Informasi Terkait : Hak Pasien

0 komentar:

Post a Comment