Kumpulan Pengetahuan Kesehatan

Kewajiban Pasien

Menurut UU No.36 tahun 2009 mengenai kesehatan, pada pasal 4-8 disebutkan setiap orang berhak atas kesehatan, akses atas sumber daya, pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau, menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan, lingkungan yang sehat, info dan edukasi kesehatan yang seimbang dan bertanggungjawab, dan informasi tentang data kesehatan dirinya selama mendapatkan pelayanan kesehatan di semua tempat yang memberikan pelayanan atas jasa kesehatan yang telah diterima oleh para pasien. Dan inilah yang termasuk dalam hak pasien.

Setelah beberapa waktu yang lalu pembahasan mengenai beberapa hak-hak pasien pada kesempatan kali ini kita akan belajar mengenai beberapa hal yang berhubungan dengan kewajiban pasien yang harus dipenuhi bila telah mendapatkan pelayanan dan juga fasilitas kesehatan yang telah didapatkan oleh setiap pasien. Karena sebagai orang yang mendapatkan jasa kesehatan kita juga perlu mengetahui akan hak kewajiban pasien juga. Sehingga semuanya mendapatkan apa yang menjadi haknya dan tentunya harus bisa memenuhi kewajiban yang harus juga dipenuhi.

Kewajiban Pasien,  Hak Pasien

Beberapa hal yang menjadi kewajiban pasien yang terdapat dalam UU No 29 tahun 2004 tentang yaitu Undang-Undang Praktik Kedokteran, terutama pasal 53 UU adalah sebagai berikut :
  1. Memberi informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya kepada dokter yang sedang merawatnya.
  2. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter.
  3. Mematuhi ketentuan yang berlaku di ditempat pelayanan kesehatan baik rumah sakit atau pun puskesmas atau tempat pelayanan kesehatan lainnya.
  4. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima. Berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati / perjanjian yang telah dibuatnya.
Dan tentunya semoga dengan kita mengetahui akan hak kewajiban pasien dan juga dalam hal ini adalah kita mengetahui akan kewajiban-kewajiban pasien maka jasa atas kesehatan yang kita terima bisa berjalan dengan seimbang antara pemberi pelayanan dan juga penerima pelayanan dan semoga nantinya pelayanan kesehatan di Indonesia akan semakin meningkat dan memberikan dampak positif bagi semua warga negara Indonesia.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Yuk DiShare
Label Info Portal :

Informasi Terkait : Kewajiban Pasien

1 komentar: