Kumpulan Pengetahuan Kesehatan

Tunjangan Kinerja Remunerasi PNS 2015-2016

Tabel daftar tunjangan kinerja remunerasi PNS pegawai di lingkungan kementrian tahun 2015 mengalami kenaikan berdasarkan pada Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementrian 2015.

Tentunya ini adalah salah satu kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil di lingkungan kementrian terkait karena memang kementerian lembaga yang diusulkan kenaikan tunjangan kinerja pada tahun 2015 bisa bernafas lega. Pasalnya dasar hukum kenaikan tunjangan kinerja K/L tersebut sudah diterbitkan dan ditanda tangani oleh Presiden Jokowi.

Perpres tersebut memuat besaran tunjangan kinerja baru 2015 yang notabene merupakan peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya berdasarkan Perpres yang berlaku di tahun tersebut.

Tunjangan Kinerja Remunerasi PNS 2015-2016

Salah satu tunjangan yang didapatkan PNS adalah tunjangan berbasis kinerja. Tunjangan kinerja, saat ini sudah diberikan terhadap beberapa kementerian/lembaga yang telah melaksanakan reformasi birokrasi dan mendapatkan remunerasi di tahun 2013-2014 yang lalu.

Tunjangan remunerasi yang berbasis kinerja PNS pegawai yang bersangkutan ini merupakan imbalan kerja di luar gaji yang dapat diwujudkan berupa honorarium, tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, atau pensiun.

Kementrian Yang Mendapatkan Remunerasi Tukin PNS


Angka perhitungan remunerasi, terdapat istilah baru dalam pengelompokannya, dikenal dengan istilah grade. Grading disini menjelaskan terdapat perbedaan kelas jabatan dalam masing-masing jabatan PNS. Masing – masing Kementerian/Lembaga memiliki 17 kelas jabatan.

Dimulai dari grade pns terendah yaitu grade 1 sampai dengan grade tertinggi pns yaitu grade 17

Berikut beberapa daftar kementrian lembaga K/L yang mendapatkan remunerasi tahun 2012-2013-2014 yang mempunyai dasar hukum dengan penetapan Perpres tahun tersebut seperti dilansir dari laman website setneg.go.id di dalam produk perundang-undangan RI antara lain yaitu :
  1. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
  2. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementrian Luar Negeri (Kemenlu).
  3. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian.
  4. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
  5. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementrian Energi Sumber Daya Dan Mineral (ESDM).
  6. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kehutanan.
  7. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
  8. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  9. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
  10. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  11. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pemuda Dan Olahraga (Kemenpora).
  12. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.
  13. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
  14. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat.
  15. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informasi.
  16. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup.
  17. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
  18. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
  19. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
  20. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
  21. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
  22. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
  23. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
  24. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos).
  25. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kemenakertrans.
  26. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional.
  27. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Intelijen Negara (BIN).
  28. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK).
  29. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Keamanan Laut.
  30. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika.
  31. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan BNP2TKI.
  32. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
  33. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan SAR Nasional.
  34. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Standarisasi Nasional.
  35. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  36. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Lembaga Sandi Negara.
  37. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN).
  38. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
  39. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
  40. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.
  41. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman.
  42. Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Daftar Tabel Tunjangan Kinerja Remunerasi Pegawai PNS


Di bawah ini adalah Tabel Remunerasi PNS - Tunjangan Kinerja Berdasarkan Grade sebelum mengalami kenaikan di tahun 2015 :

Grade Kelas Jabatan Tunjangan Kinerja Rp
17 Rp 19.360.000,00
16 Rp 14.131.000,00
15 Rp 10.315.000,00
14 Rp 7.529.000,00
13 Rp 6.023.000,00
12 Rp 4.819.000,00
11 Rp 3.855.000,00
10 Rp 3.352.000,00
9 Rp 2.915.000,00
8 Rp 2.535.000,00
7 Rp 2.304.000,00
6 Rp 2.095.000,00
5 Rp 1.904.000,00
4 Rp 1.814.000,00
3 Rp 1.727.000,00
2 Rp 1.645.000,00
1 Rp 1.563.000,00

Dilansir dari website detikFinance dari beberapa data di Kementerian PAN dan RB berikut besaran tunjangan kinerja bagi PNS berdasarkan grade dan jabatannya sebelum kenaikan di tahun 2015-2016.
  • Eselon I : Grade 15-17 : Rp 19.360.000
  • Eselon II : Grade 13-14 : Rp 7.529.000
  • Eselon III : Grade 10-12 : Rp 4.819.000
  • Eselon IV : Grade 5-9 : Rp 2.915.000
  • Jabatan Fungsional : Grade 6-9 : Rp 2.585.000
  • Jabatan Fungsional Umum : Grade 1-5 : Rp 1.730.000

Daftar Tabel Kenaikan Tunjangan Kinerja Remunerasi Pegawai PNS 2015


Kementrian Yang mendapatkan Kenaikan Tunjangan Kinerja tahun 2015 beserta dengan dasar landasan hukum Peraturan Presiden Terbaru antara lain :
  • Perpres 37 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
  • Perpres 87 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  • Perpres 88 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
  • Perpres 88 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
  • Perpres 108 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  • Perpres 109 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  • Perpres 110 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
  • Perpres 111 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian.
  • Perpres 113 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
  • Perpres 114 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Di bawah ini adalah Tabel Remunerasi PNS - Tunjangan Kinerja Berdasarkan Grade setelah mendapatkan kenaikan peningkatan :

Grade Kelas Jabatan Tunjangan Kinerja Rp
17 Rp 26.324.000,00
16 Rp 20.695.000,00
15 Rp 14.721.000,00
14 Rp 11.670.000,00
13 Rp 8.562.000,00
12 Rp 7.271.000,00
11 Rp 5.183.000,00
10 Rp 4.551.000,00
9 Rp 3.781.000,00
8 Rp 3.319.000,00
7 Rp 2.928.000,00
6 Rp 2.702.000,00
5 Rp 2.493.000,00
4 Rp 2.350.000,00
3 Rp 2.216.000,00
2 Rp 2.089.000,00
1 Rp 1.968.000,00

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Yuk DiShare
Label Info Portal :

Informasi Terkait : Tunjangan Kinerja Remunerasi PNS 2015-2016

5 komentar:

  1. pa presiden dan jajarannya. saya pns di upi belum menerima tukin dari bulan juli 2014 sampai desember 2015, itu berarti setahun setengah. tolong cairkan segera .terima kasih.

    ReplyDelete
  2. tukin belum cairrr dari bulan juli 2014 sampai bulan desember 2015 selama satu tahun setengah tolong pa presiden dan jajarannya bisa mencairkan.terima kasih

    ReplyDelete
  3. mohon info kebenaran perpres 169/2015 apakah sudah keluar? tentang apa? mohon petunjuk

    ReplyDelete
  4. lapor yang mulia presiden, tukin untuk pns pemda kota cirebon blum ada. mohon keadilan!

    ReplyDelete
  5. kapan pejabat negara dan pejabat kemenriti tukin 2016 cairnya ,kl memang ada gejala terlambat kasih tau masalahnya trima kasih...

    ReplyDelete