Kumpulan Pengetahuan Kesehatan

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Iuran peserta BPJS naik di tahun 2016 ini. Besaran kenaikan iuran bulanan BPJS Kesehatan salah satunya disebabkan oleh karena kondisi keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang mengalami defisit dalam 1 tahun berjalan pelaksanaannya.

Kenaikan iuran BPJS dalam rencana adalah sebesar Rp 27.500 seperti pada usulan pembahasan sebelumnya antara Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dengan pemerintah terkait dengan besaran Iuran peserta BPJS naik di tahun 2015.

Komisi IX DPR RI menolak usulan kenaikan iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang diusulkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Komisi bidang kesehatan meminta pemerintah memperbaiki infrastruktur pelayanan terlebih dahulu.


Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

"Pelayanan belum diperbaiki sudah minta naik, semua komisi XI menolak ini," kata Anggota Komisi IX Irma Suryani dalam sebuah diskusi di Jakarta seperti dilansir dari republika.

Menurutnya, iuran untuk peserta PBI belum perlu dinaikkan. Hal itu bisa disiasati dengan berbagai cara. Di antaranya memperbarui data penerima PBI yang dianggap sudah tidak update. Data yang digunakan untuk peserta PBI, kata dia, sampai hari ini masih menggunakan data lama tahun 2011.

Iuran Premi BPJS Kesehatan Naik Tahun 2016


Chazali Situmorang, Ketua DJSN mengatakan bhawasannya usulan kenaikan iuran BPJS tersebut merupakan sebuah bentuk reaksi dari kondisi keuangan dalam BPJS yang mengalami defisit dalam 1 tahun pelaksanaannya.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah mengkaji besaran kenaikan iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada tahun anggaran 2016.

Sebelumnya dikatakan bahwa usulan kenaikan PBI yang semula hanya Rp 19.225 per bulan menjadi Rp 27.500 per bulan atau naik 43 persen.

Fajriadinur Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta mengatakan bahwapenghitungan ulang iuran PBI ini juga telah diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika pada bulan lalu mengadakan rapat terbatas (ratas) soal permasalahan BPJS Kesehatan.

"Bahwa presiden sudah meminta kepada semua pihak seperti Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan menghitung ulang. Besarannya masih dalam proses," sebutnya. Seperti dilansir dari okezone.com.

Namun dirinya menjelaskan, akhir Maret bulan ini akan duduk bareng dengan pihak terkait menentukan besaran kenaikan iuran PBI pada tahun 2016.

"Insya Allah akhir Maret ini kita akan lakukan (pertemuan) setelah masing-masing lakukan penghitungan minta dari semuanya untuk duduk bareng dalam rangka penyesuaian tarif iuran premi BPJS anggaran di tahun 2016," paparnya.

Kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan tahun 2016 ini. Alasan penyebab naiknya iuran premi peserta BPJS ini salah satunya adalah bertujuan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan infrastruktur kesehatan.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana untuk menaikkan tarif premi. Setoran untuk setiap kelas naik 10 persen dari iuran per bulan sebelumnya.

Namun, kapan tarif baru mulai diberlakukan belum bisa dipastikan, termasuk dari internal BPJS Kesehatan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memastikan adanya kenaikan tarif iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2016 ini. Kenaikan berlaku baik untuk peserta dari golongan penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta mandiri.

Untuk PBI, tarif iuran dinaikkan dari Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu per orang per bulan. Iuran tersebut dibayarkan langsung dari pemerintah untuk masyarakat kurang mampu.

Sementara itu, untuk peserta mandiri atau peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), iuran diusulkan naik sebesar 6 persen dari besaran semula. Sekretaris Jenderal Kemenkes Untung Suseno menyampaikan, angka-angka tersebut merupakan kesepakatan akhir dari seluruh kementerian dan lembaga terkait yang turut menyusun besaran iuran.

Berikut daftar tabel kenaikan penerima bantuan iur (PBI) BPJS Kesehatan tahun 2016 dan kenaikan tarif iuran peserta Non PBI (Non Penerima Iuran) BPJS Kesehatan 2016 yang masih dalam tahap rencana karena memang belum diresmikan oleh pihak instansi yang terkait dalam hal ini yaitu :
  • Kelas 1 dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000.
  • Kelas II naik dari Rp 42.500 menjadi Rp 50.000.
  • Peserta mandiri kelas III naik dari 25.500 menjadi Rp 30.000.
  • Tarif penerima bantuan iur (PBI) naik dari Rp 19.250 per jiwa menjadi Rp 23.000 per jiwa.
Rahmat Sentika selaku Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengatakan perubahan tarif BPJS Kesehatan dimaksudkan agar lebih adil. Mereka yang mampu harus membayar lebih besar dibandingkan yang miskin atau kurang mampu.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Yuk DiShare
Label Info Portal :

Informasi Terkait : Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

2 komentar:

  1. Hehehe kayaknya nunggu wkt aja nanti aksi kpk

    ReplyDelete
  2. Udah naik iuran bpjs kls 1 jd 80 rb

    ReplyDelete