Kumpulan Pengetahuan Kesehatan

Pengelolaan Zakat Oleh Pemerintah

Hikmah keutamaan membayar zakat di dalam Islam adalah merupakan salah satu bentuk syariat yang telah ditetapkan di dalam Islam itu sendiri. Dan salah satunya adalah bahwasannya zakat adalah rukun islam ke 3 dan juga merupakan rukun istimewa yang Allah turunkan dan tetapkan sebagai rukun Islam yang menyentuh secara langsung tentang penghidupan atau ekonomi umat Islam. Inilah satu-satunya amalan ibadah yang Allah wajibkan dan tetapkan sebagai rukun Islam.

Hikmah zakat lainnya adalah sebagai perwujudan iman kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat-Nya, menumbuhkan akhlak mulia dengan memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sifat kikir dan rakus, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus mengembangkan harta yang dimiliki.

Selain itu, zakat juga bisa dijadikan sebagai neraca, guna menimbang kekuatan iman seorang mukmin serta tingkat kecintaannya yang tulus kepada Rabbul izzati. Sebagai tabiatnya, jiwa manusia senantiasa dihiasi oleh rasa cinta kepada harta, sebagaimana firman Allah.

Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksanaan Undang-Undang Pengelolaan Zakat

Di Indonesia sendiri pengaturan dan pengelolaan zakat untuk warga negara adalah dengan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Baznas merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Baznas yang berkedudukan di ibukota negara ini, merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas Pengelolaan Zakat secara nasional.

Fungsi Tugas Badan Amil Zakat

Dalam melaksanakan tugasnya, Baznas menyelenggarakan fungsi yaitu antara lain :
  • Perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
  • Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
  • Pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
  • Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengelolaan Zakat.
Baznas terdiri atas 11 (sebelas) orang anggota yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Agama. Anggota Baznas terdiri atas 8 (delapan) orang berasal dari unsur masyarakat yang diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat pertimbangan DPR, dan 3 (tiga) orang dari unsur pemerintah.

Anggota Baznas dari unsur masyarakat yang terdiri dari unsur ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam. Sedangkan unsur pemerintah terdiri atas unsur Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.

Undang-Undang Pengaturan Pengelolaan Zakat untuk saat ini telah ditanda tangani oleh Presiden SBY. Dan juga mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan undang-undang tersebut.

PP ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas); keanggotaan Baznas; organisasi dan tata kerja Baznas; organisasi dan tata kerja sekretariat Baznas; lingkup dan wewenang pengumpulan zakat, serta persyaratan dan mekanisme perizinan dan pembentukan perwakilan Lembaga Amil Zakat (LAZ); termasuk pembiayaan Baznas dan penggunaan hak amil.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Yuk DiShare
Label Info Portal :

Informasi Terkait : Pengelolaan Zakat Oleh Pemerintah

0 komentar:

Post a Comment